Ingin Mendapatkan Rumah Dengan KPR Syariah? Ikuti Tips Ini

Anda keluarga kecil dan ingin membeli rumah pertama? Atau Anda masih melajang tapi berencana berinvestasi? Rumah adalah pilihan investasi yang baik. Dan salah satu cara mendapatkan rumah impian Anda adalah menggunakan KPR Syariah.

KPR syariah memang berbeda dengan KPR biasa (konvensional). Perbedaan pertama terletak pada uang muka. Pada KPR syariah, uang muka ditetapkan minimal 10 persen dari harga pembelian. Ini terbilang minimalis dibandingkan KPR konvensional yang biasanya mematok minimal 30 persen.

Perbedaan kedua dari KPR syariah adalah penerapan sistem bagi hasil, bukan berdasar bunga. Harga akhir rumah, yakni jumlah dari harga rumah plus margin keuntungan bank, sudah disepakati sejak awal. Pembeli tinggal membayar dengan angsuran tetap.
Bagi Anda yang tertarik membeli rumah impian menggunakan KPR syariah, cobalah tips berikut ini guna melancarkan jalan memperoleh KPR Syariah.

Sediakan Waktu memilih rumah Luangkan waktu untuk memilih rumah. Tergesa-gesa memilih rumah tanpa memperhatikan kondisi ataupun lokasi rumah bisa jadi malah membuat pengajuan KPR syariah ditolak. Dewasa ini KPR yang disetujui biasanya berkisar Rp500 juta ke bawah. Jadi pilihlah rumah dengan kondisi dan lokasi yang baik, serta harga yang tidak melebihi plafon.

Setelah memastikan kondisi rumah dan kelayakan penjual ataupun pengembang, pastikan juga kelengkapan dokumen rumah Anda seperti IMB, SHM atau HGB, sebelum mengajukan KPR.

Survei KPR Syariah di bank Survei adalah hal yang cukup penting dilakukan sebelum mendaftar KPR. Dalam survei ini Anda baiknya mengecek prosedur pengajuan KPR dan berapa lama waktu yang diperlukan untuk pengajuan tersebut hingga pencairan dana. Perhatikan detil-detil persyaratan yang harus dipenuhi, serta angsuran yang harus dibayar per bulan.

Cara mudah mendapatkan informasi awal bisa Anda lakukan dengan mengecek perbandingan KPR secara lengkap via website perbandingan keuangan.

Lengkapi dokumen persyaratan Syarat-syarat pengajuan KPR syariah antara pegawai swasta maupun pegawai pemerintahan kurang lebih sama. Anda akan diminta menyertakan surat keterangan bekerja dari instansi terkait, NPWP, slip gaji suami dan istri, kartu keluarga, KTP suami istri yang sesuai dengan KK, dan rekening koran Anda di bank selama tiga bulan terakhir.

Sertakan juga dokumen legal tentang rumah yang hendak Anda ajukan KPR-nya seperti IMB, PBB, dan sertifikat hak milik atau hak guna bangun.

Oleh : Mohammad Adam
di VIVA.co.id 
Artikel ini dipersembahkan oleh HaloMoney
HaloMoney adalah platform perbandingan produk keuangan terdepan di Indonesia
Kunjungi HaloMoney sekarang juga