Trik KPR Segera Turun

Tak semua calon debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dengan mudah menembus ‘barikade’ yang dipasang oleh bank. Bahkan, tak jarang, ada yang urung memiliki hunian idaman, gara-gara pihak bank tak meluluskan berkas permohonan KPR. Kalau sudah begini, bagaimana ya caranya agar berkas permohonan KPR disetujui oleh bank?

Sebenarnya, pihak bank sendiri punya alasan tertentu, mengapa mereka ingin menyeleksi kelayakan seseorang menerima pinjaman. Maksudnya disini, bank memiliki semacam “hak preogratif” untuk menentukan tingkat kelayakan tersebut.

Itulah sebabnya, seorang calon debitur yang berpenghasilan tinggi tak kunjung mendapatkan KPR. Sementara itu, mereka yang berpenghasilan pas-pasan malah dengan mudahnya memiliki KPR.

Terlepas dari kewenangan bank tersebut, ada baiknya Anda mencermati sejumlah hal yang perlu diperhatikan saat menyampaikan berkas permohonan KPR ke bank. Dengan demikian, kemungkinan bank menolak berkas tersebut bisa diminimalkan:

1. Pastikan semua salinan dokumen yang diminta oleh bank, sudah lengkap. Apa saja itu?

  • salinan KTP
  • salinan slip gaji terakhir,
  • salinan KK (Kartu Keluarga),
  • salinan rekening tabungan/koran beberapa bulan terakhir,
  • salinan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bila harga hunian yang dibeli termasuk kelas menengah ke atas, dan lain-lain.

2. Khusus untuk rekening tabungan/koran, sebaiknya Anda sedari awal memperhitungkan nilai dana yang disimpan. Upayakan agar beberapa bulan terakhir, saldo rekening tabungan tersebut berjumlah signifikan, misalnya beberapa tiga atau empat kali lipat nilai cicilan bakal hunian Anda per bulan.

Perlu diketahui, faktor saldo rekening tabungan inilah yang acap menjadi sandungan bagi calon debitur KPR yang berpenghasilan tinggi sekalipun. Ya, pihak bank sering memberi nilai minus kepada mereka yang tak punya saldo rekening mencukupi dalam beberapa bulan terakhir. Untuk itu, Anda cermati hal ini baik-baik sebelum mengajukan KPR.

3. Lalu, ada sejumlah dokumen pelengkap yang berperan tak kalah penting. Untuk calon debitur yang berstatus karyawan adalah  surat rekomendasi dari perusahaan. Untuk calon debitur yang berstatus pengusaha/wirastawan, sertakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Akta Perusahaan.

Untuk calon debitur yang berstatus profesional seperti dokter dan pengacara, sertakan surat izin praktek dan lain-lain sejenis. Yang lazim, kian bonafid nama perusahaan yang memperkerjakan ataupun dimiliki calon debitur, kian besar pula peluang bank untuk meloloskan berkas permintaan KPR. Selain itu, semakin tinggi jabatan calon debitur maka semakin besar juga kemungkinan permintaan tersebut diloloskan bank.

4. Upayakan saat mengajukan berkas permintaan KPR, Anda tak punya pinjaman lain dalam jumlah yang berarti. Selain itu, Anda tidak memiliki pinjaman yang pembayaran cicilannya tersendat ataupun macet. Misalnya pinjaman pemilikan kendaraan bermotor, utang kartu kredit, dan  lain-lain sejenis. Mengapa? Karena Bank akan memperhitungkan pinjaman tersebut ketika mereka mempertimbangkan kemampuan calon debitur.

Perlu diingat, hindari pinjaman-pinjaman lain yang memiliki total nilai angsuran hingga  sepertiga dari penghasilan. Karena Bank akan memandang Anda sebagai orang yang kurang layak mendapatkan KPR. Ingatlah selalu, maksimal nilai angsuran KPR yang dibolehkan bank yakni sepertiga dari total penghasilan keluarga.



http://propertysemarangnews.blogspot.com